Konstitusi menurut K.C. Wheare, dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1.
Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
2.
Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
3.
Konstitusi
Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Rendah
4.
Konstitusi
Serikat dan Konstitusi Kesatuan
5.
Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
Untuk penjelasannya, akan diuraikan dan akan diklasifikasikan untuk
konstitusi Indonesia termasuk klasifikasi yang mana.
1.
Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
1)
Konstitusi
Tertulis (Written Constitution)
Konstitusi yang umumnya tertulis adalah konstitusi yang berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan
khusus. Juga adalah suatu istrumen atau dokumen yang dapat dijumpai pada
sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses
undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam
aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Menurut Bryce instrumen dalam konstitusi merupakan wujud dari
sumber yang berbeda dari sumber hukum lainnya, karena diatur dengan cara yang
berbeda dan menggunakan kekuatan penguasa. Bukan dibuat dari kewenangan badan
legislatif biasa tapi oleh petinggi dan terutama badan yang memberinya kuasa.
Ketika ada konflik dari ketentuan-ketentuan ini dengan ketentuan dari sumber
hukum yang biasa, akan berlaku dan maka hukum yang biasa tersingkir.
Timbulnya konstitusi tertulis dianggap merupakan pengaruh dari
aliran kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi
mencapai kesatuan hukum, skesederhanaan huku, dan juga kepastian hukum.
Salah seorang penganjur dari kodifikasi adalah Ivor Jennings,
dimana ia mengemukakan alasannya, bahwa:
a.
UU
lebih besar kewibawaannya dari pada konvensi.
b.
Pelanggaran
terhadap UU lebih mudah diketahui dan diambil tindakan lebih cepat. Untuk
seorang hakim lebih mudah menfsirkan UU dari pada konvensi yang tidak tertulis.
c.
UU
biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan
dan kadang-kadang sukar menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
Contoh Negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termasuk dalam
satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD RI 1945, dan AS dengan The
Constitution of the United States of America. Sementara itu, lebih dari
satu dokumen formal adalah Denmark yang terdiri dari dua dokumen formal, yaitu:
Constitution of the Kingdom of
Denmark Act; and Constitution of the Succession of the Throne Act.
2)
Konstitusi
Tidak Tertulis (Unwritten Constitution)
Konstitusi yang biasaya tidak tertulis adalah konstitusi yang
berkembang atas dasar kebiasaan atau
adat istiadat. Dan perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang .
Kembali ditegaskan, bahwa yang perlu diingat dalam perbedaan
konstitusi tertulis dan tidak tertulis, hanyalah bahwa konstitusi tertulis
adalah konstitusi yang terdokumentasi dan sebaliknya konstitusi tidak tertulis
adalah konstitusi yang tidak terdokumentasi.
2.
Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)
Konstitusi
Felksibel
Cirinya:
a.
Elastic
b.
Diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama
2)
Konstitusi
Kaku (Rigid)
Cirinya:
a.
Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.
Hanya
dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku merupakan klasifikasi yang
didasarkan pada kriteria cara dan perubahan konstitusi yang dimaksud konstitusi
fleksibel, perubahannya mudah, tidak ubahnya seperti mengubah suatu UU.
Sedangkan konstitusi kaku adalah konstitusi yang memiliki perubahan yang sulit.
Fleksibel dan kaku suatu konstitusi dalam kenyataannya tidak dapat bersikap
tetap. Dapat saja konstitusi bersifat kaku, namun dalam kenyataannya dapat
diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh konstitusi tesebut melainkan
dengan konvensi. Dalam menentukan perlu tidaknya suatu konstitusi diubah
ternyata sangat dipengaruhi oleh gambaran politik yang ada. Artinya betapapun
kaku sifat suatu konstitusi, namun apabila kekuatan politik yang berkuasa pada
saat ini menghendaki perubahan konstitusi. Maka, konstitusi akan diubah.
Sebaliknya, betapapun konstitusi itu bersifat fleksibel, namun jika kekuatan
politik tidak hendak melakukan perubahan maka konstitusi tidak akan berubah.
3.
Konstitusi
Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Rendah
Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang memiliki
kedudukan tertinggi dalam negara, konstitusi tersebut supreme terhadap perlemen. Sementara itu konstitusi
derajat rendah adalah konstitusi yang tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam
negara, konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.
Oleh karena itu, disetiap negara selalu terdapat tingkatan
peraturam perundang-undangan baik dilihat dari isi maupun bentuk. Dilihat dari
segi bentuknya maka konstitusi berada diatas peraturan perundang-undangan yang
lain demikian juga dengan syarat mengubah yang lebih beat dari peraturan
perundang-undangan yang lain, inilah yang juga diseut konstitusi derajat
tinggi. Sedangkan konstitusi derajat rendah, ialah suatu konstitusi yang tidak
memiliki kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan
untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyatatan yang dipakai untuk
mengubah peratutran perundan-undangan lain seperti UU. Contoh konstitusi
derajat tinggi yaitu Amerika, Australia, Swiss, Irlandia dan Denmark. Sementara
itu untuk contoh konstitusi derajat rendah yaitu, US, Finlandia, atau Afrika
Selatan.
4.
Konstitusi
Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan berkaitan dengan bentuk
negara.
1.
Yang
dimaksud dengan konstitusi serikat adalah konstitusi yang mencantumkan sistem
pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara
bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur didalam sebuah konstitusi.
2.
Sedangkan
yang dimaksud dengan konstitusi kesatuan adalah pembagian seperti konstitusi
serikat tidak ditemui karena seluruh kekuasaan berada di tangan pemerintah
pusat. Meski demikian bukan berarti tidak ada kemungkinan mengadakan
dekonsentrasi ke daerah, yang ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara
kesatuan yang bersistem desentralisasi, ketentuannya akan selalu tertuang dalam
konstitusi.
5.
Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
Dalam konstitusi sistem pemerintahan
Presidensial diatur hal-hal sebagai berikut :
1.
Presiden
disamping berkedudukan sebagai kepala negara, ia juga berkedudukan sebagai
kepala pemerintahan.
2.
Presiden
tidak bergantung pada badan legislatif.
3.
Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat
4.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
5.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen.
6.
Dalam
menjalankan tugas pemerintahan tersebut, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
dan para menteri.
7.
Menteri
dipilih atas dasar kebijakan presiden dengan mendasarkan kepada kapabilitas
atau faktor-faktor yang dianggap relevan. Karenanya, menteri tidak
bertanggungjawab kepada parlemen melainkan kepada presiden yang memilihnya
sebagai pemegang mandat pelaksana pemerintahan negara.
Dalam konstitusi sistem pemerintah Parlemen mengatur beberapa ciri
sistem pemerintahan parlemen yaitu :
1.
Kabinet
yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai
parlemen.
2.
Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian anggota parleman.
3.
Perdana
menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
4.
Hidup
matinya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.
5.
Kabinet
sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggungjawab, dan diharapkan
mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya.
6.
Eksekutif
dan legislatif saling bergantung satu sama lain.
7.
Kepala
negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakan pemilu.
Bentuk
konstitusi presidensial, misal AS, Republik Finlandia dan Liberia. Sedangkan
kategori Parlemen misal, konstitusi Irlandia, India, Afrika Selatan dan
Australia.
Dengan
melihat uraian tentang konsepsi konstitusi diatas, maka UUD 1945 teramandemen,
termasuk dalam konstitusi tertulis, konstitusi rigid, konstitusi derajat
tinggi, konstitusi kesatuan dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan
campuran, karena dalam UUD 1945 disamping mengatur ciri-ciri sistem
pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan
parlementer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar