KLASIFIKASI KONSTITUSI

  • 0
Konstitusi menurut K.C. Wheare, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
      1.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
      2.    Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
      3.    Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Rendah
      4.    Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
      5.    Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer.
Untuk penjelasannya, akan diuraikan dan akan diklasifikasikan untuk konstitusi Indonesia termasuk klasifikasi yang mana.
1.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
1)      Konstitusi Tertulis (Written Constitution)
Konstitusi yang umumnya tertulis adalah konstitusi yang  berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus. Juga adalah suatu istrumen atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hukum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturan yang sudah disiapkan.
Menurut Bryce instrumen dalam konstitusi merupakan wujud dari sumber yang berbeda dari sumber hukum lainnya, karena diatur dengan cara yang berbeda dan menggunakan kekuatan penguasa. Bukan dibuat dari kewenangan badan legislatif biasa tapi oleh petinggi dan terutama badan yang memberinya kuasa. Ketika ada konflik dari ketentuan-ketentuan ini dengan ketentuan dari sumber hukum yang biasa, akan berlaku dan maka hukum yang biasa tersingkir.
Timbulnya konstitusi tertulis dianggap merupakan pengaruh dari aliran kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, skesederhanaan huku, dan juga kepastian hukum.
Salah seorang penganjur dari kodifikasi adalah Ivor Jennings, dimana ia mengemukakan alasannya, bahwa:
a.       UU lebih besar kewibawaannya dari pada konvensi.
b.      Pelanggaran terhadap UU lebih mudah diketahui dan diambil tindakan lebih cepat. Untuk seorang hakim lebih mudah menfsirkan UU dari pada konvensi yang tidak tertulis.
c.       UU biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan kadang-kadang sukar menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
Contoh Negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termasuk dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD RI 1945, dan AS dengan The Constitution of the United States of America. Sementara itu, lebih dari satu dokumen formal adalah Denmark yang terdiri dari dua dokumen formal, yaitu:  Constitution of the Kingdom of Denmark Act; and Constitution of the Succession of the Throne Act.
2)      Konstitusi Tidak Tertulis (Unwritten Constitution)
Konstitusi yang biasaya tidak tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar  kebiasaan atau adat istiadat. Dan perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang .
Kembali ditegaskan, bahwa yang perlu diingat dalam perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis, hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan sebaliknya konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak terdokumentasi.
2.    Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)      Konstitusi Felksibel
Cirinya:
a.       Elastic
b.      Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
2)      Konstitusi Kaku (Rigid)
Cirinya:
a.       Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.      Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku merupakan klasifikasi yang didasarkan pada kriteria cara dan perubahan konstitusi yang dimaksud konstitusi fleksibel, perubahannya mudah, tidak ubahnya seperti mengubah suatu UU. Sedangkan konstitusi kaku adalah konstitusi yang memiliki perubahan yang sulit. Fleksibel dan kaku suatu konstitusi dalam kenyataannya tidak dapat bersikap tetap. Dapat saja konstitusi bersifat kaku, namun dalam kenyataannya dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh konstitusi tesebut melainkan dengan konvensi. Dalam menentukan perlu tidaknya suatu konstitusi diubah ternyata sangat dipengaruhi oleh gambaran politik yang ada. Artinya betapapun kaku sifat suatu konstitusi, namun apabila kekuatan politik yang berkuasa pada saat ini menghendaki perubahan konstitusi. Maka, konstitusi akan diubah. Sebaliknya, betapapun konstitusi itu bersifat fleksibel, namun jika kekuatan politik tidak hendak melakukan perubahan maka konstitusi tidak akan berubah.
3.    Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Rendah
Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang memiliki kedudukan tertinggi dalam negara, konstitusi tersebut supreme  terhadap perlemen. Sementara itu konstitusi derajat rendah adalah konstitusi yang tidak memiliki kedudukan tertinggi dalam negara, konstitusi tersebut berada dibawah supremasi parlemen.
Oleh karena itu, disetiap negara selalu terdapat tingkatan peraturam perundang-undangan baik dilihat dari isi maupun bentuk. Dilihat dari segi bentuknya maka konstitusi berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain demikian juga dengan syarat mengubah yang lebih beat dari peraturan perundang-undangan yang lain, inilah yang juga diseut konstitusi derajat tinggi. Sedangkan konstitusi derajat rendah, ialah suatu konstitusi yang tidak memiliki kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyatatan yang dipakai untuk mengubah peratutran perundan-undangan lain seperti UU. Contoh konstitusi derajat tinggi yaitu Amerika, Australia, Swiss, Irlandia dan Denmark. Sementara itu untuk contoh konstitusi derajat rendah yaitu, US, Finlandia, atau Afrika Selatan.
4.    Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan berkaitan dengan bentuk negara.
1.      Yang dimaksud dengan konstitusi serikat adalah konstitusi yang mencantumkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur didalam sebuah konstitusi.
2.      Sedangkan yang dimaksud dengan konstitusi kesatuan adalah pembagian seperti konstitusi serikat tidak ditemui karena seluruh kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian bukan berarti tidak ada kemungkinan mengadakan dekonsentrasi ke daerah, yang ini diatur dalam konstitusi. Dalam negara kesatuan yang bersistem desentralisasi, ketentuannya akan selalu tertuang dalam konstitusi.
5.    Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer.
Dalam konstitusi sistem pemerintahan Presidensial diatur hal-hal sebagai berikut :
1.      Presiden disamping berkedudukan sebagai kepala negara, ia juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
2.      Presiden tidak bergantung pada badan legislatif.
3.      Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat
4.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
5.    Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
6.    Dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri.
7.    Menteri dipilih atas dasar kebijakan presiden dengan mendasarkan kepada kapabilitas atau faktor-faktor yang dianggap relevan. Karenanya, menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen melainkan kepada presiden yang memilihnya sebagai pemegang mandat pelaksana pemerintahan negara.
Dalam konstitusi sistem pemerintah Parlemen mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlemen yaitu :
1.    Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
2.    Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian anggota parleman.
3.    Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
4.    Hidup matinya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif.
5.    Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggungjawab, dan diharapkan mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya.
6.    Eksekutif dan legislatif saling bergantung satu sama lain.
7.    Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.
Bentuk konstitusi presidensial, misal AS, Republik Finlandia dan Liberia. Sedangkan kategori Parlemen misal, konstitusi Irlandia, India, Afrika Selatan dan Australia.
Dengan melihat uraian tentang konsepsi konstitusi diatas, maka UUD 1945 teramandemen, termasuk dalam konstitusi tertulis, konstitusi rigid, konstitusi derajat tinggi, konstitusi kesatuan dan konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran, karena dalam UUD 1945 disamping mengatur ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar